TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur tidak memberikan toleransi bagi perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Menurut UU No.32/2009 Pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah, melalui DLH Bartim memberi sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut terindikasi kuat merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran pada dua sungai di wilayah Kecamatan Awang.
Plt Kepala DLH Bartim Lurikto mengatakan, pemberian sanksi administrasi, karena aktivitas PT KSL diduga merusak Sungai Murung Gamis dan anak Sungai Awang, wilayah Kecamatan Awang. Dengan dikeluarkannya sanksi administrasi, maka aktivitas PT KSL dihentikan sementara hingga dilakukannya pembenahan dan perbaikan lingkungan.
“Surat resminya sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada pihak PT KSL dan juga diperintahkan untuk memperbaiki lingkungan yang diduga rusak, terutamanya di areal sempadan Sungai Murung Gamis dan anak Sungai Awang,” kata Lurikto, Selasa (10/3).
Lurikto mengungkapkan, sempadan Sungai Murung Gamis dan anak Sungai Awang terjadi erosi di saat musim hujan dan menyebabkan air sungai keruh, yang diduga kuat disebabkan dari dampak aktivitas land clearing atau pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL.
Seharusnya, sebut Lurikto, perusahaan taat dengan pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
“PT KSL bisa beraktivitas kembali setelah adanya pembenahan pada lokasi terjadinya indikasi pencemaran,” ujarnya.
Menurut Lurikto, DLH Bartim juga memberikan instruksi kepada PT KSL untuk menanami sempadan Sungai Murung Gamis dan anak Sungai Awang dengan jenis tanaman penutup tanah serta membuat kolam endapan, agar air hujan tidak langsung ke sungai.
“Kita juga akan memantau perkembangan pembenahan yang dilakukan pihak perusahaan,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Senior Coorporate Affairs Manager PT KSL Raden Agus Hiramawan mengatakan, pihaknya belum menerima surat berisikan sanksi administrasi dari DLH Bartim.
“Hingga saat ini saya belum kita terima surat dari DLH Bartim,” kata saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (10/3).
Raden menambahkan, pada prinsipnya PT KSL siap melaksanakan rekomendasi dari DLH, di areal-areal yang dianggap rusak dengan melakukan perbaikan dan pembenahan pembuatan kolam endapan, penanaman jenis tanaman penutup tanah dan sejenisnya.
“Pada prinsipnya PT KSL siap mematuhi dan menjalankan apa yang direkomendasikan DLH, sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Raden menegaskan, pihaknya akan patuhi dan menghentikan aktivitas di semua titik yang dianggap rusak dan menjadi sumber pencemaran. c-yus