Peladang Curhat ke Teras Soal Larangan Membakar Lahan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Selama kurang lebih sepekan melakukan reses ke daerah, khususnya perdesaan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang banyak menerima curahan hati (curhat) masyarakat terkait larangan membakar lahan tempat berladang.

Lebih separuh desa yang dikunjungi mengeluhkan larangan membakar lahan oleh pemerintah. Di antaranya Desa Bukit Batu (Kapuas), Desa Kalahien (Barito Selatan), Desa Tumbang Samui (Gunung Mas), Desa Gohong (Pulang Pisau), dan desa lainnya.

Sementara rata-rata masyarakat mengaku, berladang merupakan pekerjaan yang sudah turun-temurun dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan ekonomi keluarga.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Teras melihat perlunya ada keberpihakan pimpinan daerah untuk membantu rakyatnya mencari solusi sehingga dimungkinkan warga dapat membuka lahan pertanian tanpa ada ketakutan terhadap pelanggaran hukum.

“Dulu ada Peraturan Gubernur Kalteng nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat secara terkendali. Tetapi Pergub ini sudah dicabut sehingga tidak ada lagi payung hukum bila masyarakat melakukan pembakaran lahan untuk bercocok tanam,” jelas Teras, akhir pekan kemarin.

Menurut Teras, keluhan masyarakat ini tentu harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para pimpinan daerah bersama stakeholder terkait. Jangan sampai pemerintah hanya bisa membuat aturan melarang membakar lahan tanpa ada alternatif lain yang akhirnya berdampak bagi kelangsungan hidup masyarakat Kalteng yang notabene sebagian besar mata pencahariannya sebagai peladang.

Karenanya, mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini berharap pimpinan daerah dapat mencari solusi yang menjadi payung hukum bagaimana supaya masyarakat tetap bisa membuka lahan secara terkendali. Mengingat berladang merupakan kearifan lokal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak di Provinsi Kalteng sejak zaman dulu.

“Mestinya ada aturan hukum yang melindungi untuk masyarakat agar bisa membakar lahan secara terkendali, misalnya 1 atau 2 hektare. Tetapi kalau perusahaan sama sekali tidak boleh membakar lahan,” tegas Teras. adn