PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejumlah kepala daerah diprediksi akan ikut ambil bagian dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng), termasuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dan juga Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya. Tidak seperti aparatur sipil negara dan anggota dewan, kepala daerah memiliki aturan yang berbeda terkait ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi, mengatakan, Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa bagi kepala daerah yang ikut pemilihan, tidak berhenti dari jabatan, hanya cuti.
Sastriadi melanjutkan, berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota dewan, dimana apabila ikut dalam pemilihan kepala daerah wajib menyertakan surat pengunduran diri. Sementara kepala daerah yang ikut ambil bagian dalam pilgub cukup mengajukan cuti selama masa kampanye. Yang artinya, statusnya sebagai kepala daerah akan kembali usai masa kampanye selesai.
“Aturan terkait dengan kepala daerah yang maju mencalon, cukup menyertakan surat cuti selama kampanye saja. PKPU No 1 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 huruf (r) menyatakan secara tertulis bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama,” kata Satriadi, saat menyampaikan syarat kepala daerah yang maju dalam pilgub Kalteng, Jumat (13/3) di Palangka Raya.
Seperti diketahui, beberapa kepala daerah ikut ambil bagian dalam pilgub Kalteng. Sebut saja Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, dan Wakil Gubernur Kalteng dengan status petahan. Sementara dari itu, beberapa kepala daerah yang digadang-gadang ikut ambil bagian seperti Bupati Barito Utara Nadalysah (Koyem), Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph, dan Bupati Kapuas Ben Brahim Sion Bahat.ded