PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Anggota DPRD Kota Palangka Raya Herman Bahar mengaku kecewa dengan proses hukum terkait kecelakaan yang mengakibatkan istrinya, Nurmiati meninggal.
“Pelaku tidak ditahan dan pemilik mobil tidak hadir menjadi saksi,” keluh Herman kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Kecelakaan maut itu terjadi saat guru SMP Muhammadyah itu hendak pulang ke rumah selepas berbelanja sayuran di sebuah warung, Rabu (29/1/2020) pagi. Sekitar 200 meter sebelum sampai rumahnya di Jalan Panglima Tampei, Nurmiati tertabrak oleh R (16) yang mengemudikan mobil Grand Max nopol KH 8932 AR yang datang dari arah berlawanan.
Rupanya pada jalan yang lurus itu, R melamun dan mengambil jalur berlawanan. Ibu 5 anak itu tertabrak dan terseret hingga akhirnya mobil itu berhenti setelah menabrak pagar rumah warga. Nurmiati yang merupakan kakak kandung sejumlah pejabat di Provinsi Kalteng itu akhirnya meninggal di tempat kejadian.
Menurut Herman, tidak ada upaya perdamaian atau kedatangan pihak pelaku untuk meminta maaf maupun berbela sungkawa. Pelaku baru meminta maaf saat proses persidangan dimulai.
“Itu juga karena diarahkan Jaksa. Tidak ada permintaan maaf dari hati, hanya bersalaman saja,” tutur Herman.
Dia meminta aparat penegak hukum menahan pelaku yang telah lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Herman juga meminta pemilik mobil maut itu tidak lepas tangan begitu saja, karena mereka telah memberikan kesempatan pada pelaku yang masih bawah umur dan tidak memiliki SIM untuk mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan.
Terpisah, Antonius Kristiano selaku Ketua DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah turut mencermati perkara itu. Dia menyebut polisi memiliki kewenangan untuk menahan pelaku meskipun berstatus di bawah umur.
“Biasanya alas an tidak menahan karena pelaku masih bersekolah agar proses belajarnya tidak terganggu. Tapi dalam kasus itu, pelaku drop out sekolah sehingga tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahannya,” pungkas Antonius. dre