Kobar Siaga COVID-19

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun kini bertambah menjadi 3 orang. Dua yang sakit dengan tanda-tanda Covid-19 setelah melakukan perjalanan dari Jakarta, dan yang satunya masih belum diketahui riwayat tertularnya.

Sementara itu, Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois mengatakan, satu pasien yang baru masuk ini tidak ada kaitannya dengan pasien yang pertama masuk.

“Hanya kebetulan keduanya sama-sama habis melakukan perjalanan dari daerah yang terjangkit Covid-19 yakni Jakarta, tetapi keduanya tidak ada hubungan keluarga,” kata Rois saat konferensi pers percepatan penanganan pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Selasa (17 /3).

Konferensi pers itu dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin, Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting, Sekda Kobar Suyanto, Kepala Kantor Bulog Cabang Pangkalan Bun Lenny serta Kepala SOPD terkait.

“Sampel pemeriksaan kedua PDP itu akan dikirim ke Laboratorium Balai Litbangkes di Surabaya, lab rujukan untuk wilayah Kalimantan Tengah. Memang awalnya tidak ada maskapai yang mau membawa sampel pemeriksaan dari PDP, tetapi alhamdulillah akhirnya sampel itu sudah bisa terangkat pada Rabu (18/3),” ujar Rois.

Sekolah Dialihkan
Memerhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Pemkab Kobar bertanggung jawab untuk melindungi warganya, maka sesuai Keputusan Bupati Kobar Nomor 47 tahun 2020 Kabupaten Kobar saat ini memasuki level status siaga bencana non alam pandemi Covid-19.

“Meski saat ini Kabupaten Kobar negatif dari Covid-19, namun dalam pencegahan Covid-19 sesuai Instruksi Presiden No.20 tahun 2020 dan berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng serta hasil rapat lintas sektoral, maka kami memutuskan penetapan status siaga bencana non alam pandemi Covid-19 di Kobar,” kata Bupati Kobar.

Selain meningkatkan status siaga, lanjutnya, Pemkab Kobar juga mengeluarkan surat edaran nomor 800.08/2105/KD.C tentang percepatan penanganan menghadapi pandemi Covid-19 di Kobar. Dari enam poin yang tertuang dalam surat edaran, poin kedua untuk bidang pendidikan, Pemkab Kobar mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang pendidikan PAUD, SD/MI, SMP /MTs sesuai dengan kewenangan selama 14 hari terhitung mulai 18 Maret sampai 31 Maret 2020.

“Pengalihan proses belajar mengajar ini tidak berlaku bagi sekolah yang saat ini sedang melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer. Sedangkan untuk lembaga pendidikan keagamaan/pondok pesantren diserahkan kepada pengurus masing-masing dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan dah perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Nurhidayah. c-uli