PALANGKA RAYA/tabengan.com – Criswendo alias Cris selaku terdakwa perkara pencurian, terancam pidana 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/3/2020). Cris merupakan spesialis pencurian tabung gas LPG yang kerap mencuri berulang kali pada tempat yang sama hingga mencapai belasan tabung gas.
Berawal ketika Cris mendatangi sebuah toko baju lalu masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci pada tanggal 18 September 2019 malam. Dia mengambil empat tabung gas lalu menyembunyikannya pada semak-semak tidak jauh dari toko itu. Pada hari yang sama, Cris menjual tabung gas itu ke sebuah warung yang buka 24 jam.
Dua hari kemudian, Cris kembali masuk ke toko yang sama melalui lubang pada bagian depan toko. Dia berhasil mengambil lima buah tabung gas dan kemudian langsung menjualnya ke dua warung. Esok harinya Cris kembali mencuri lima tabung lagi. Belum puas, Cris kembali ke toko itu untuk mencuri tabung gas pada tanggal 23 dan 25 Nopember 2019.
Namun Cris tidak mendapatkan hasil karena tabung gas telah disembunyikan oleh pemiliknya. Perbuatan Cris akhirnya terbongkar saat kamera CCTV warung tetangga merekam aksinya. Polisi yang mendapatkan pengaduan dari pemilik warung kemudian menangkap dan memproses Cris secara hukum.
Kepada Polisi, Cris mengaku menjual tabung untuk modal berjudi bola online dan kebutuhan hidup sehari-hari. Cris terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian secara berulang. dre