Hukrim  

Divonis 4,5 Bulan, Penjudi Mengaku Senang

TABENGAN.COM – Irwan Cornelis Nelsen (59) selaku terdakwa perkara perjudian, mendapat vonis penjara selama 4,5 bulan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/3/2020).

Hakim Ketua Majelis, Etri Widayati menyebut salah satu poin yang meringankan terdakwa adalah karena sudah lanjut usia.

“Yang Mulia, dengan senang saya hati menerimanya,” tanggap penjual kupon judi togel atau kupon putih itu. Usai persidangan, Irwan berjalan terseok-seok menuju sel tahanan dibantu Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Irwan merupakan anak buah bandar togel bernama Iki yang kini menjadi buronan Polisi. Melalui Irwan, Iki menjual nomor togel atau kupon putih menggunakan ponsel atau langsung ke pembeli yang mendatangi Irwan.

Kepada Irwan, para pembeli kupon memasang nomor serta nominal uang yang mereka perkirakan akan keluar. Irwan sedang duduk menunggu pembeli kupon pada sebuah warung kopi di Jalan Marina Permai ketika tim dari Ditreskrimsus Polda Kalteng mendatangi dan mengamankannya.

Kepada Polisi, Irwan mengaku menuliskan angka yang dipesan para pembeli pada sebuah kertas kemudian dia menyerahkan rekapan nomor dan uang kepada Iki. Apabila ada pemenang judi, Iki menyerahkan uang kepada pemasang nomor melalui Irwan.

Setiap hari, Irwan mengaku mendapat sekitar Rp800.000,-. Irwan mendapat jatah empat persen dari setiap besaran uang yang disetorkan kepada Iki. Akibat menyediakan sarana untuk berjudi itu, Irwan dinyatakan memenuhi unsur pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke-1e KUHP tentang perjudian. andre