PULANG PISAU/tabengan.com – Setelah sehari sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau dan menyusul ditetapkannya Provinsi Kalimantan Tengah Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di seluruh wilayah provinsi oleh Gubernur Kalteng, Bupati Pulpis H Edy Pratowo menetapkan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulpis. Penetapan ini disampaikan Edy Pratowo di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (17/3/2020) malam.
Edy Pratowo mengatakan, penetapan Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulpis ini untuk 28 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret sampai dengan 13 April 2020.
“Penetapan ini sangat penting sekali sebagai bentuk kesiapan dalam rangka antisipasi. Seperti kita ketahui, Kabupaten Pulang Pisau adalah daerah transit tengah yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, yang tentunya banyak orang dari luar yang melintasi daerah kita,” kata Edy.
Meski telah ditingkatkannya status siaga menjadi satus keadaan darurat, Edy mengharapkan masyarakat tidak panik dan tetap bersikap tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Edy juga menyampaikan bahwa menjadi tugas bersama saat ini untuk mengantisipasi virus Covid-19 ini agar tidak menyebar di wilayah Pulpis, kendatipun hingga saat ini virus Corona belum masuk di Pulpis.
Setelah penetapan status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19, Edy juga menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pulpis yang juga ex officio Kepala BPBD Saripudin sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Seluruh wilayah Kabupaten Pulpis.
Gugus Tugas Penanganan Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 diberi kewenangan melakukan pengawasan dalam penanganan penyebaran Covid-19, membentuk gugus satuan tugas penanganan penyebaran Covid-19, menyiagakan lembaga terkait untuk melakukan penanganan penyebaran virus covid-19 secara terpadu, terarah, dan terkoordinir. c- mye