PULANG PISAU/tabengan.com – Setelah ditetapkannya status siaga keadaan darurat penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau oleh Bupati Pulpis H Edy Pratowo, Pejabat Sekda Pulpis H Saripudin bersama Tim SOPD menggelar rapat mendadak, Rabu (18/3/2020).
Alhasil, dikeluarkan surat edaran nomor 420/568/Disdik/2020 terkait pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan. Diinstruksikan sejak tanggal 20 Maret sampai 2 April 2020, sekolah diliburkan untuk aktivitas belajar mengajar di kelas.
“Betul, kita hari ini meliburkan untuk aktivitas belajar mengajar. Hni berdasarkan edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020, dan Surat Keputusan Bupati Pulpis Nomor 120 Tahun 2020, tentang status siaga darurat bencana pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulpis,” ujar H Saripudin didampingi Kadisdik Pulpis Hj Aminah, Kadinkes Pulpis dr Muliyanto Budihadjo, Kepala BPBD Pulpis Salahudin, Kepala Kominfo Pulpis Insyafi dan beberapa pejabat lainnya.
Ditegaskan Saripudin, melalui edaran itu, juga disampaikan bahwa proses kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi belajar mandiri di rumah masing-masing. Kepala sekolah, guru dan karyawan sekolah diminta menyampaikan informasi dengan baik dan jelas, tetap masuk sesuai jam kerja dan menandatangani absensi.
“Kepala sekolah kita minta menginformasikan kepada seluruh orang tua atau wali murid untuk membimbing anak-anak selama belajar mandiri di rumah masing-masing,” terangnya.
Juga diminta menyampaikan pola hidup bersih pada anak-anaknya, mencuci tangan dengan sabun, makan-makanan bergizi, perbanyak minum air putih hangat dan segera memeriksakan kesehatan jika ada gejala batuk, pilek, demam dan sakit tenggorokan.
“Kita juga menginformasikan agar menghindari kerumunan masa serta menunda kegiatan yang bersifat mengundang orang banyak dalam jumlah besar,” bebernya seraya mengimbau masyarakat jangan panik. c-mye