Hukrim  

Polisi Tetapkan MHK Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Bartim

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara maraton, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur menetapkan status tersangka terhadap MHK (56), terkait praktik aborsi ilegal di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur.

Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira, Rabu (18/3). “Hasil dari tahapan penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya. Terkuaknya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan masyarakat.

Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta Anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan pada Selasa 17 siang sekitar pukul 11.45 WIB. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan yang dijadikan barang bukti. “Pelaku kita amankan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat pelaku diduga sering melakukan aborsi,” tegas Ecky Widi Prawira.

Ditegaskan Ecky, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bartim. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. c-yus