Hukrim  

2,9 Kg Sabu Bandar Sampit Dimusnakan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – BNNP Kalteng memusnahkan barang bukti sabu hasil penangkapan seberat 2.998 gram pada 21 Februari 2020 lalu di Desa Mekarti Jaya, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke cairan pembersih dan dikubur, Rabu (18/3).

Turut dihadirkan dalam pemusnahan, UU, BL dan DE, tiga tersangka yang ditangkap petugas di Pontianak dan Kotawaringin Barat. Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Toni Sinambela, mengatakan jika awalnya sabu yang diperoleh seberat 3,04 gram. Namun disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sehingga yang dimusnahkan hanya 2,9 kilogram. “Pemusnahan digelar guna memastikan barang bukti tidak bisa digunakan kembali. Selain sabu kita juga mengamankan empat mobil dan satu kendaraan roda dua,” terangnya.

Usai pemusnahan, BNNP Kalteng akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, BNNP Kalteng akan bekerjasama dengan BNNP Pusat untuk mengusut tuntas kasus. “Semula kita menangkap sembilan orang, sebagian kita jadikan saksi dalam kasus ini,” tegasnya. fwa