PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Al Fajar alias Eka Kurniawan Simanjuntak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa perkara pencurian itu menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/3). “Terdakwa berdalih hendak jadi mualaf (pindah agama) tapi kemudian mencuri sepeda motor Ustadz pesantren,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati.
Rupanya Fajar merupakan residivis kejahatan dengan modus serupa dan pernah divonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2017 silam. Awalnya Fajar datang ke Masjid di Jalan Mendawai I Kota Palangka Raya dan bercerita kepada sejumlah orang disana bahwa dia ingin menjadi mualaf atau memeluk agama Islam, Kamis (26/12/2019). Karena kasihan, ada jamaah masjid yang membawanya ke Pesantren dekat masjid itu. Kepada Ustadz Syaiful Qomar, Fajar mengaku bernama Eka Kurniawan Simanjuntak dan ingin memeluk agama Islam.
Fajar juga menyatakan ingin mengubah namanya dari Eka Kurniawan Simanjuntak menjadi Muhammad Al Fajar. Qomar iba karena Fajar mengaku tidak punya tempat tinggal sehingga mengizinkannya tinggal di rumahnya di Jalan Hiu Putih XII. Qomar yang hendak keluar kota kemudian mempercayakan kunci rumah dan kunci sepeda motor Honda Beat miliknya kepada Fajar, Sabtu (28/12/2019). Dia berpesan agar Fajar menjemputnya di Masjid Darussalam, Minggu (29/3/2019).
Bukannya menjemput Qomar, Fajar justru membongkar lemari rumah dan mengambil BPKB kendaraan lalu kabur. Sepeda motor dan BPKB dijual seharga Rp3,5 juta Fajar kepada orang lain dengan alasan tanpa STNK karena merupakan kendaraan tarikan dealer. Saat korban pulang, dia baru menyadari sepeda motornya hilang bersama dengan Fajar. Karena tidak terima dengan kejadian itu, Qomar melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan pelacakan, Polisi berhasil menangkap Fajar. Dalam persidangan, JPU menjerat Fajar dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre