PULANG PISAU/tabengan.com – Selama ini anggaran dana desa (DD) ditransfer dari rekening kas negara melalui kas daerah. Namun mulai tahun ini, terjadi perubahan mekanisme. Anggaran DD dari rekening kas negara langsung ditransfer ke rekening kas desa masing-masing.
“Memang benar, sejak tahun 2020 ini terjadi perubahan mekanisme penyaluran DD. Jika sebelumya DD ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), mulai tahun ini terjadi perubahan, dari RKUN langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing desa,” kata Kepala BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri, Kamis (19/3/2020).
Dia menjelaskan, pencairan langsung DD ke rekening desa itu setelah terlebih dahulu pemerintah kabupaten memenuhi persyaratan penyaluran sesuai PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DD. Penyaluran DD tahap I dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan menerima dokumen berupa peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa, peraturan desa mengenai APBDes, dan surat kuasa pemindah bukuan DD.
Menurutnya, mekanisme pencairan terbaru ini merupakan perubahan aturan dari Kementerian Keuangan. Dengan begitu, maka anggaran DD bisa terserap secara langsung oleh desa-desa tanpa melewati RKUD dan tidak secara kolektif bagi desa yang sudah memenuhi persyaratan akan diajukan ke KPPN untuk proses penyaluran, sehingga DD bisa direalisasikan sesegera mungkin. c-mye