Hukrim  

Polda Tindak Tegas Penimbun Barang

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mulai terjadinya panic buying pada sebagian masyarakat mendapat respons dari Polda Kalimantan Tengah. Menyusul adanya 2 pasien yang positif Covid-19, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan meminta warga agar tetap tenang.

“Jangan panik dan tetap tenang. Ikuti arahan dari pemerintah, seperti social distancing, hanya berada di rumah dan keluar jika memang dalam keadaan penting. Terutama selalu jaga kebersihan diri dengan rutin mencuci tangan secara benar,” ucapnya, Minggu (22/3) siang.

Dikatakan Hendra, mewaspadai adanya penimbunan barang sembako akibat panic buying, pihaknya akan menggelar patroli bekerja sama dengan Dinas Perdagangan.

“Kita akan menilai pembelanjaan yang dikategorikan menimbun. Jika ada maka akan ditindak,” tegasnya.

Penindakan sejalan dengan telah keluarnya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Dalam isi maklumat tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

“Jika anggota Polri menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu maka wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam hal ini, Bid Humas Polda Kalteng juga melakukan patroli siber ke sejumlah media sosial yang berisi penjualan produk hand sanitizer dan masker. Polda Kalteng akan menindak setiap akun yang memperjualbelikan barang tersebut di luar harga kewajaran.

“Kita telah profiling sejumlah akun yang menjualbelikan masker dan hand sanitizer yang kini sedikit sulit ditemukan. Jual hanya dengan harga kewajaran. Jika tidak, akan kita tindak tegas,” tutupnya. fwa