Hukrim  

Sodium Sianida Ilegal Terbongkar

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah membongkar praktik penjualan barang berbahaya ilegal berupa Sodium Sianida di Kabupaten Murung Raya, Jumat (6/3) lalu.

Sodium Sianida yang biasanya digunakan oleh para penambang emas tersebut dijual oleh CV Hikmah Karya Bersaudara tanpa adanya izin penjualan barang berbahaya.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan berawal saat tim Subdit Tipidter melakukan pengecekan di lokasi kegiatan usaha CV Hikmah Karya Bersaudara di Jalan PT IMK Km 4, Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya.

Dalam pengecekan itu anggota mendapati CV Hikmah Karya Bersaudara melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya berupa Sodium Sianida ke masyarakat.

“Praktik perdagangan bahan berbahaya ini tanpa ada izin dari instansi terkait. Pengelola sekaligus penanggung jawab kegiatan berinisial RO kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat menggelar rilis di Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Senin (23/3) sore.

Disebutkan, dalam pengungkapan itu petugas menyita barang bukti bahan berbahaya Sodium Sianida seberat 2,1 ton dari 39 kaleng @50 kilogram.

“CV Hikmah Karya Bersaudara memperoleh bahan berbahaya tersebut dari PT Garda Utama Sejati di Tangerang dengan satu kaleng Sianida seharga Rp3,5 juta. Kepada masyarakat pelaku menjual per kalengnya berkisar Rp4 juta dan Rp85 ribu untuk per kilogram,” tegasnya.

Pasma menambahkan, Sodium Sianida kebanyakan dibeli oleh masyarakat selaku penambang ilegal di kawasan Murung Raya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana 4 tahun,” tegasnya.

Sementara, Kepala Rupbasan Rita Ribawati menerangkan, berdasarkan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalteng, solusi bagi bahan berbahaya yang disimpan di Rupbasan nantinya akan dilelang dalam waktu dekat.

Sodium Sianida akan disimpan sebagian sebagai bukti di pengadilan. Tentunya uang hasil lelang akan disandingkan di persidangan sebagai saksi.

“Jadi nantinya barang bukti sebagian Sodium Sianida yang telah disisihkan dan uang hasil lelang. Hal ini diperbolehkan menurut peraturan,” tutupnya. fwa