PANGKALAN BUN/tabengan.com – JF (42), warga Jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), tidak bisa berbuat apa-apa saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menemukan barang bukti berupa Sabu di rumahnya. JF yang berprofesi sebagai pekebun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, JF ditangkap pada Minggu (22/3). Sat Narkoba Polres Kobar menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa selama ini rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
“Berbekal dari informasi itulah kemudian kami pun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga, saat itu kebetulan tersangka ada di rumahnya, kami juga langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu.
Barang bukti yang diamankan, 10 paket sabu dengan total berat kotor 3,41 gram, 1 buah bong, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp300.000. “Pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 Miliar,” beber Juan. c-uli