Hukrim  

Suami Jual Narkoba, Istri Jual Manusia

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Marlian Tini, Muhamad Aldi Sahfanoor dan Gede Sunaria menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara perdagangan orang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/3/2020).

“Suami saya masih dalam penjara karena kasus narkoba,” ucap Marlian Tini yang sedang hamil 6 bulan itu.

Ibu 5 anak itu bersama Aldi tertangkap karena mengirimkan beberapa anak bawah umur untuk bekerja di sebuah cafe di Bali. Seorang rekan mereka, Yuliana yang turut menjadi tersangka meninggal dalam tahanan karena kepalanya terbentur saat wudhu.

Berawal ketika Yuliana dan Marlian mendapat perintah dari Gede selaku pemilik Cafe 5 Kinara di Bali untuk mencari perempuan untuk bekerja di cafenya sebagai Ladies Club (LC), Senin (4/11/2019).

Marlian dan Yuliana lalu menawarkan korban berinisial Sa (14) dan No (14) untuk bekerja di Bali. Kedua korban dirayu pekerjaan mudah dan nantinya cepat punya uang dan membeli mobil di Bali. Marlian dan Yulana lalu menjemput Sa di rumahnya lalu meminta izin dengan ibu korban.

Mereka beralasan hendak membawa korban di Rumah Makan Simpang Tiga di daerah Universitas Palangka Raya. Saat ibu korban masuk kamar hendak menyiapkan pakaian, Marlian dan Yulana kabur dari rumah sambil membawa Sa. Yuliana kemudian mengambil foto kedua korban untuk dibuatkan KTP palsu sebagai syarat bekerja di cafe.

Para terdakwa dan kedua korban bertolak ke Bali untuk bekerja di Cafe, Rabu (6/11/2019). Selama para korban bekerja di cafe itu, Muhamad Aldi Sahfanoor bertugas mengawasi mereka.

Kedua korban bekerja di café mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dengan tugas menemani tamu karaoke dan minum. Korban mendapat jatah Rp17.000 setiap botol minuman yang dipesan tamu. Dalam seminggu, korban biasa mendapat Rp170.000. Yuliana mendapat upah Rp300.000 dari menjual kedua remaja itu ke cafe dan berjanji memberikan upah bagi Marlian dan Aldi.

Namun, korban akhirnya berontak dan menelpon saudaranya serta mengaku bekerja di sebuah cafe di Bali dan memiliki KTP palsu atas nama Monica, Minggu (10/11/2019). Korban mengaku ingin pulang ke rumahnya, namun pemilik cafe menyuruh mereka membayar Rp2,5 juta untuk mengganti tiket pesawat. Orang tua korban yang mendapat informasi itu tidak terima dan akhirnya mengadu ke aparat kepolisian yang kemudian mengusut dan mengungkap kasus perdagangan manusia itu.

Karena kematian Yuliana, Polisi mencabut statusnya sebagai tersangka. Sedangkan Gede yang menyediakan tempat bagi anak bawah umur itu untuk bekerja kini menjadi terdakwa dalam sidang terpisah. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Marlian, Aldi, dan Gede dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP.dre