PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pernah “sekolah” di penjara ternyata tak membuat AW (45) jera. Pria asal Surabaya ini ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya di Jalan Temanggung Tilung, Selasa (24/3), setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dan curanmor di Jalan Merdeka. Residivis pencurian alat berat tersebut terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas setelah aksinya melarikan diri dari kejaran petugas ketika hendak ditangkap.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan penangkapan berawal dari laporan pencurian dengan pemberatan yang ternyata mengembang ke ranah curanmor. Dari penangkapan petugas menyita dua unit motor Honda Beat, satu barang curian dan satunya fasilitas kejahatan. Lalu genset, alat perkakas bengkel dan gerinda yang diduga digunakan untuk beraksi.
“Pelaku masuk ke sebuah gudang di Jalan Merdeka yang terkunci dengan rantai. Masuk ke sana dan mencuri sepeda motor beserta STNK,” katanya saat di Rumkit Bhayangkara. Dijelaskan, dari pemeriksaan pelaku yang beraksi seorang diri telah mencuri di empat lokasi berbeda. Upaya pengembangan lokasi kejahatan lainnya masih dilakukan saat ini. “Pelaku residivis alat berat, terakhir beraksi di Gunung Mas. Pendalaman masih kita lakukan sejauh ini,” tegasnya. fwa