PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng melimpahkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kasongan tahun anggaran 2016, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (24/3) siang.
Keempat tersangka yang dilimpahkan, Er selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas PU Katingan sekaligus PPK, RCL selaku Dirut PT Kreasi Kaleka Mulia yang ditunjuk sebagai pelaksana seluruh pekerjaan fisik, SET pelaksana lapangan dan Erm selaku pengawas teknis Dinas PU Katingan.
Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Siswanto mengatakan, dalam proyek peningkatan jalan menuju TPA Katingan pelaksana pekerjaan tidak melakukan penimbunan tanah sesuai dengan volume dan spesifikasi tanah sesuai kontrak yang berlaku. Pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan adalah lebar 8 meter, tebal 50 centimeter dan panjang 3,3 kilometer.
“Berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Kalteng kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp1.787.722.690. Nilai kontrak awal sebesar Rp2.840.000.000 dan setelah adendum turun menjadi Rp2.300.000.000,” ucapnya didampingi Kasubid Penmas AKBP Murianto.
Disebutkan, dalam perkara korupsi ini keempat tersangka memiliki pertanggungjawaban masing-masing. Selama penyidikan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif ketika pemeriksaan. “Karena seluruh berkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka keempat tersangka kita limpahkan hari ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 KUHPidana. fwa