Menurut Paskatu, penyemprotan disinfektan merupakan bagian dari aksi Satgas Penanggulangan Covid-19 PN Palangka Raya. Paskatu mengakui pengadilan sebagai tempat yang rawan penyebaran wabah sehingga harus ada langkah pencegahan. Beberapa hari sebelumnya, pihak PN Palangka Raya sudah melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri. “Kegiatan hari ini merupakan penguatan,” tutur Paskatu.
Humas PN Palangka Raya, Zulkifli yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 PN Palangka Raya menyebut pihaknya sudah melaksanakan beberapa kegiatan. Satgas telah melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan pembersih dan tempat cuci tangan, serta mengatur lokasi duduk pengunjung di dalam dan di luar ruang sidang. Zulkifli mengakui masih banyak pengunjung yang membandel dan tetap duduk berdekatan.