Hukrim  

Polresta Pastikan Usut PT Adhi Graha

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya memastikan akan melanjutkan proses pelaporan yang dilakukan konsumen PT Adhi Graha ke jalur hukum. Proses mediasi dianggap tidak efektif dan efisien, mengingat jumlah konsumen PT Adhi Graha mencapai ribuan orang.

Hingga Kamis (26/3) siang, konsumen PT Adhi Graha terus mendatangi Polresta Palangka Raya guna pendataan jumlah korban dugaan kasus penipuan tersebut. Tercatat sampai pukul 11.00 WIB, sudah ada 120 konsumen yang melapor.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, laporan dugaan penipuan telah diterima penyidik dengan terlapor adalah PT Adhi Graha.

“Surat panggilan kepada PT Adhi Graha sudah kita layangkan melalui kuasa hukumnya. Saat ini kita masih mendata jumlah konsumen agar mengetahui jumlah kerugian materiil,” katanya.

Disebutkan, penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan siapa yang bertanggungjawab atas kasus penipuan tersebut. Pihaknya akan melihat aliran dana konsumen jatuh ke tangan siapa.

“Bagi konsumen dari PT Adhi Graha bisa melapor ke Polresta untuk proses pendataan kerugian. Cantumkan kuitansi dan fotokopi KTP,” terangnya.

Gultom menegaskan, kasus tersebut dipastikan akan berlanjut ke proses hukum. Ia menilai proses mediasi sudah tidak efisien mengingat jumlah korban sangat banyak.

“Berkaca dari kasus sebelumnya tidak akan ada pengembalian uang dari perusahaan, terlebih konsumennya sangat banyak. Kita akan proses hukum,” tegasnya.

PT Adhie Graha Komitmen
Kuasa hukum PT Adhie Graha Properti, Ratna Arnawatie, mengungkapkan jika hasil koordinasi dengan direktur PT Adhie Graha, pihaknya akan berkomitmen melakukan pengembalian uang kepada konsumen yang membatalkan pemesanan rumah.

Meski sejumlah konsumen membatalkan pemesanan, PT Adhi Graha Properti menegaskan akan tetap melanjutkan pelaksanaan proses pembangunan unit perumahan cluster rumah rakyat di Palangka Raya dan di beberapa daerah lainnya di Indonesia.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum PT Adhie Graha Properti pada Jumat (20/3) lalu. Saya ditunjuk untuk mengurus proses pengembalian uang konsumen sekaligus meredam polemik yang kini tengah terjadi,” katanya saat ditemui Tabengan, Kamis (26/3) sore.

Disebutkan, pada awalnya PT Adhie Graha Properti sudah melakukan pembayaran pengembalian uang pada Januari, Februari dan beberapa kali di bulan Maret. Namun karena beberapa karyawan yang bekerja berhenti, administrasi konsumen menjadi kacau.

“Sebenarnya hari ini juga akan dilaksanakan pembayaran refund, sebanyak 18 konsumen. Namun karena ada kesimpangsiuran data konsumen di lapangan, pembayaran kita tunda,” tuturnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir, verifikasi dan klarifikasi terhadap konsumen yang membatalkan pemesanan rumah. Setelah semuanya terdata, maka PT Adhie Graha akan melakukan pembayaran.

Adapun pengembalian uang akan dilaksanakan sebanyak tiga tahap, yakni tahap I mulai 1-30 April, tahap II mulai 1-30 Mei dan tahap III mulai 1-30 Juni 2020.

“Proses pembangunan sebenarnya terus dilaksanakan PT Adhie Graha, misalnya di belakang lapangan golf, namun karena ijin pinjam pakai jalan ke pemerintah belum ada balasan akhirnya lokasi dipindahkan. Pemindahan lokasi pembangunan rumah dimaksudkan agar konsumen tidak kecewa,” tuturnya. fwa