PALANGKA RAYA/tabengan.com – Di tengah mewabahnya virus Corona, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng menunda pengiriman tahanan baru ke Lapas maupun Rutan se-Kalteng. Kondisi UPT Pemasyarakatan yang hampir seluruhnya overload menjadikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sangat rentan tertular.
Penundaan pengiriman tahanan baru tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kemenkumham Pusat dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Hanibal mengatakan, penundaan pengiriman tahanan tak hanya berasal dari kejaksaan namun juga dari kepolisian.
“Penundaan masuknya tahanan baru ini merupakan langkah yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya dihubungi per telepon, Jumat (27/3) siang.
Dijelaskan, koordinasi bersama pihak terkait atas surat penundaan pengiriman tahanan tersebut telah dilaksanakan. Dalam waktu dekat, penandatanganan MoU akan dilaksanakan.
“Kami sudah rapat dengan instansi terkait, rencananya Senin depan akan koordinasi kembali untuk membuat semacam perjanjian kerja sama,” jelasnya.
Ditegaskan Hanibal, selain menunda pengiriman tahanan Kemenkumham Kalteng juga menginstruksikan kepada UPT Pemasyarakatan agar meniadakan layanan kunjungan dan digantikan dengan video call.
Senada, Kalapas Palangka Raya Syarif Hidayat menyampaikan, penundaan pengiriman tahanan baru telah dilaksanakan sejak Lapas dinyatakan lockdown, Minggu (27/3) lalu.
“Kita sudah tidak menerima tahanan baru sejak lockdown,” tegasnya.fwa