Hukrim  

Jual Kendaraan Curian, Haji Divonis 7 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ahmad Framuja alias Haji, terdakwa perkara penadah barang curian, mendapat vonis 7 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3). Haji terbukti menerima sepeda motor curian agar pencurinya mau insaf dan hasil penjualan kendaraan itu sebagian disumbangkan ke panti asuhan.

Berawal ketika Ahmad Basar dan Reza Madani mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Mutiara V Gang Akik Kota Palangka Raya, Senin (25/11/2019) dini hari. Kendaraan itu mereka bawa ke rumah Haji di Jalan G Obos XIX Gang II. Para pencuri itu meminta tolong agar Haji mengubah warna cat dengan cat semprot agar menghilangkan ciri kendaraan itu dan mudah menjualnya.

Haji setuju dengan syarat agar kedua pencuri itu tidak lagi mengulangi perbuatannya. Setelah Ahmad dan Reza menyatakan setuju, Haji mengecat ulang sepeda motor itu dan mengubah nomor plat menjadi KH 6850 BL sesuai dengan BPKB dan STNK yang dimiliki oleh Haji. Sekitar satu minggu kendaraan itu tersimpan di rumah Haji dan mereka pergunakan bersama-sama sebelum akhirnya sepakat menjualnya seharga Rp1,8 juta melalui forum jual pada media sosial facebook.

Setelah terjual kepada seorang warga Jalan Mendawai, Haji menyerahkan masing-masing Rp100.000 kepada Reza dan Ahmad, Rp250.000 untuk membeli sembako bagi mereka, dan Rp1,25 juta dibelikan beras untuk disumbangkan pada panti asuhan. Tapi perbuatan mereka terungkap setelah Polisi yang mendapat laporan dari korban melakukan pelacakan dan mengamankan ketiga pelaku. Majelis Hakim menyatakan Haji terbukti memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. dre