Ekobis  

REI: Masyarakat Harus Teliti

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mengamati perseteruan antara warga dan PT Adhi Graha selaku Developer Perumahan DP 0 persen dan kawasan niaga Palangka Raya Trade Center (PTC), Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalteng Frans Martinus mengingatkan masyarakat harus berhati-hati dan teliti dalam proses pembelian sebuah hunian.

Frans mengakui, pernah memberikan wawasan bagi masyarakat beberapa waktu lalu mengenai munculnya tawaran-tawaran perumahan yang sedang marak tersebut. Apalagi saat itu sedang hangat isu pemindahan ibu kota negara pada tahun lalu. Banyak spekulan yang mencoba-coba peruntungannya.

“Masyarakat harus memastikan pengembang yang akan lakukan pembangunan hunian izinnya lengkap atau tidak, dan pengembang harus memiliki izin tersebut sebelum menawarkan produknya kepada masyarakat. Lengkapi dulu izin, baru berjualan,” tegasnya, Rabu (25/3).

Menurut Frans, masyarakat juga harus teredukasi dengan baik terkait persoalan proses pembelian sebuah unit permukiman, antara lain informasi tentang status tanah permukiman yang akan dibangun.

Sementara terkait syarat yang mudah tanpa verifikasi debitur melalui OJK Checking, Frans menyebut hal itu bukan kewenangan REI, sebab merupakan ranah perbankan dan OJK.

“Kalau SLIK OJK (OJK Checking) itu kan wajib, yang lebih berwenang jawab ini perbankan, ranah mereka,” tandasnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy saat dikonfirmasi Kamis, mengatakan, pada prinsipnya dari sisi bank ke debitur adalah wajib melakukan SLIK bagi nasabah yang akan mengajukan fasilitas pinjaman KPR.

“Karena pihak bank yang akan melakukan penelitian data SLIK bagi nasabah yang akan mengajukan fasilitas pinjaman KPR. Jadi kalau ada bank memberikan fasilitas KPR kepada pembeli rumah tanpa SLIK itu yang pasti tidak benar,” terangnya.

Namun, lanjut Otto, jika pengembang atau developer yang memberikan pembiayaan mereka tidak terikat ketentuan perbankan. Itu wajib dari sisi banknya ke debitur bukan ke pengembang. fwa/dsn