Hukrim  

Aksi Kriminalitas Tak Pandang Ada Wabah Corona

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Menyusul adanya penundaan pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas di Palangka Raya, Polresta Palangka Raya memastikan akan tetap melakukan penindakan terhadap aksi kriminalitas yang terjadi. Ini disebabkan pelaku kriminalitas tidak memandang adanya wabah corona untuk menjalankan aksi kejahatan. Berkaca dari kasus narkoba, bandar besar tetap mencari keuntungan dengan mengedarkan narkoba.

“Kemarin terakhir kita rilis ada 12 tersangka narkoba. Aksi kejahatan tidak mengenal adanya wabah corona, sehingga berdasarkan laporan masyarakat penindakan akan terus kita lakukan,” tegas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Jumat (27/3) sore. Disebutkan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, tersangka yang nantinya akan dititipkan ke Rutan ataupun dilimpahkan ke kejaksaan akan diperiksa kesehatannya dan diharuskan memiliki surat bebas korona.

“Dalam hal ini kita tidak bisa menunda pengiriman tahanan jika berkas sudah P-21. Dari kami ruang tahanan juga telah penuh dengan kapasitas 55 dari jumlah yang seharusnya hanya mampu menampung 30 orang,” tuturnya. fwa