Hukrim  

Tiga Resepsi Pernikahan Dibubarkan Paksa

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya menindak tegas warga yang masih mengumpulkan massa di tengah pandemi Corona. Minggu (29/3) pagi, 3 acara resepsi pernikahan di Kota Palangka Raya dibubarkan paksa.

Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Pinus, Jalan Akasia dan Jalan Iskandar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Proses pembubaran dilakukan bersama personel TNI dan Polri yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya Emy Abriyani mengatakan, sebelumnya sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat agar meniadakan segala bentuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Hal ini sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“Resepsi pernikahan kita bubarkan karena dapat mengumpulkan massa. Namun demikian, kita masih memperbolehkan ijab kabul dan hanya diikuti beberapa orang,” tegasnya.

Jika imbauan mengenai pengumpulan massa masih tetap dilaksanakan, lanjut Emy, maka warga bisa dikenakan sanksi hukum. Sesuai dengan isi Maklumat Kapolri mengenai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Di Maklumat Kapolri sudah tertulis larangan terkait hal ini. Sanksi hukumnya sudah jelas. Sehingga kita mengimbau kepada warga agar tidak dulu menggelar kegiatan mengumpulkan massa,” tegasnya. fwa