Hukrim  

Sabu Seberat 127,50 Gram Dimusnahkan

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Polres Kotawaringin Barat memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 127,50 gram atau senilai Rp191.250.000 di halaman Mapolres Kobar, Senin (30/3/2020). Acara pemusnahan itu dihadiri Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting, Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo dan disaksikan aparat Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan BPOM setempat.

Kapolres mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kobar mulai Januari sampai Maret 2020, di mana perkara yang ditangani sebanyak 16 laporan polisi. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 8 laporan polisi.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari 8 orang tersangka dengan total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba sebesar 144,41 gram,” kata Kapolres dalam kegiatan press rilis pemusnahan barang bukti sabu.

Selanjutnya, menurut Kapolres, dari barang bukti sebesar 144,41 gram tersebut digunakan untuk keperluan uji pemeriksaan ke BPOM dan barang bukti di persidangan sebesar 16,91 gram, sehingga sabu yang dimusnahkan ini seberat 127,50 gram atau senilai Rp191.250.000 dihitung jika per kilonya seharga Rp1.500.000.

Kapolres menambahkan, ke 8 orang tersangka dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun.

Kapolres menyebut para tersangka yakni Taufik Hidayat, Martono, Kris Anton, Umar, Besrun, Bahrudin, Rukip, dan Jumadin Fadilah. Dari 8 tersangka ini statusnya penjual atau pengedar. c-uli