PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tiga korporasi di Kalteng akhirnya ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketiga korporasi itu adalah PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) di Kapuas, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Palangka Raya dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) di Seruyan.
“Setelah beberapa waktu, kita berhasil menuntaskan kasus karhutla di antaranya dengan menetapkan tiga korporasi menjadi tersangka karhutla,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (30/3) siang.
Disebutkan, untuk ketiga korporasi tersebut berkas perkara telah P21, dua tersangka dari perusahaan yakni PT KSS dan PGK bahkan sudah tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sedangkan untuk tersangka di PT GBSM hendak dilimpahkan, tapi karena kendala Covid-19 setelah adanya perjanjian penundaan pengiriman tahanan, maka kita amankan sementara di Rutan Polda Kalteng,” jelasnya.
Diungkapkan, ketiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus karhutla merupakan orang yang betul-betul bertanggung jawab atas perusahaan tersebut. Ini turut menjadi bukti keseriusan polisi dalam menegakkan hukum.
“Adanya kejadian ini juga menjadi edukasi bagi perusahaan jika tidak serius menangani karhutla. Sesulit apapun jika sudah menjadi atensi negara, maka perusahaan wajib memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Hendra menambahkan, Kalteng sebentar lagi akan memasuki April yang menjadi awal dari musim kemarau, sehingga ia berharap agar masyarakat bisa mendukung Polri dalam mencegah karhutla yang berdampak pada kabut asap.
“Mohon masyarakat selain melakukan social distancing guna mencegah Covid-19 juga tidak melakukan pembakaran lahan,” tegasnya. fwa