PANGKALAN BUN/tabengan.com – Ada yang beda pada pelaksanaan sidang kali ini. Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat menerapkan sistem sidang online sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sidang secara online ini baru pertama kali dilaksanakan di Kobar, bahkan di Kalimantan Tengah, Senin (30/3/2020).
Kebetulan agenda sidang kasus pencurian. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mendudukkan salah satu terdakwa kasus pencurian dalam agenda tuntutan. Dalam proses sidang ini baik antara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, saksi dan penasihat hukum tidak saling bertatap muka secara langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana menjelaskan, untuk di kejaksaan sendiri pihaknya menyiapkan dua ruangan yakni untuk JPU dan ruangan untuk saksi.
“Jadi meskipun mereka sama-sama di kejaksaan tetapi ruangan berbeda, masing-masing kita siapkan perangkat teleconference, kemudian untuk terdakwa disiapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun,” kata Dandeni Herdiana.
Lanjutnya, dalam sidang online ini majelis hakim tetap berada di ruang sidang namun mereka menghadap layar monitor saling berbicara menggunakan alat elektronik. Kemudian untuk penasihat hukum disiapkan di ruangan tersendiri di pengadilan.
“Sidang secara online ini merujuk pada surat dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, juga dari Kemenkumham sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid 19,” jelasnya.
Lanjut Kajari, sampai pada tahapan pembuktian bahkan sampai putusan nanti, masing-masing akan tetap bersidang di hadapan layar monitor, sementara untuk sentral teleconference ini berada di pengadilan.
“Kami berharap tidak akan ada kendala yang berarti sehingga proses sidang secara online tetap lancar, meskipun dilakukan secara onine, tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan karena semua unsur akan terpenuhi termasuk jika sidang terbuka untuk umum juga semuanya terbuka, siapapun boleh mengikuti asal tertib dan menaati aturan,” beber Dandeni Herdiana. c-uli