Libur Sekolah di Pulpis Diperpanjang hingga 17 April

PULANG PISAU/tabengan.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau Nomor: 443/81/Setda-Disdik/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulpis Hj Aminah, Selasa (31/3/2020), mengatakan, SE tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan pengalihan proses belajar mengajar ke rumah pada jenjang PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, di wilayah Kabupaten Pulpis yang semula berakhir pada 2 April 2020, diperpanjang sampai 17 April 2020,” katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) baik tertulis dan praktik, termasuk Ujian Nasional (UN) terpaksa dibatalkan. Dengan dibatalkannya US, maka untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE ini.

“Untuk UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” bebernya.

Dikatakan Aminah, untuk penentuan kelulusan tahun 2020 di satuan pendidikan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), Disdik Pulpis diminta untuk menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

“Untuk PPDB, pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut Aminah menjelaskan, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, serta menyediakan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

“Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi kembali menyesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19,” pungkasnya. c-mye