PALANGKA RAYA/tabengan.com – Syaiful Anwar selaku terdakwa perkara narkotika terpaksa menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/4/2020).
Lelaki yang hendak mengantar 99,8 gram narkotika jenis sabu dari Banjarmasin ke Palangka Raya, namun tertangkap aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya. Meski berupaya menyembunyikan sabu di celana dalamnya, aparat BNNK tetap dapat menemukannya.
Berawal ketika anggota BNNK mendapat informasi akan terjadi transaksi di Jalan Trans Kalimantan Km 17, Kota Palangka Raya, Selasa (5/11/2019). BNNK mengadakan kerjasama dengan pihak Satlantas Polres Palangka Raya untuk menggelar razia untuk mencari penumpang dengan ciri-ciri yang dikantongi aparat. Sekitar pukul 14.30 WIB, mereka memberhentikan sebuah mobil travel. Aparat curiga melihat salah satu penumpang yang terlihat gelisah. Dalam pemeriksaan, penumpang tersebut mengaku bernama Syaiful. Ketika menggeledah Syaiful, aparat menemukan satu paket besar sabu dalam amplop. Ketika diinterogasi di BNNK, Syaiful mengaku mendapat telepon dari Amang Odon yang memerintahkan untuk mengambil paket sabu di bawah plang nama SMPN 14 Banjarmasin Kalimantan Selatan. Amang menjanjikan upah Rp3 juta bila sabu sudah diantar ke pemesan di Kota Palangka Raya. Syaiful sempat berganti travel di Kabupaten Kapuas untuk mengaburkan jejak tetapi akhirnya tetap tertangkap aparat BNNK.
Hakim Ketua Majelis, Zulkifli menyatakan Syaiful terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika. dre