PANGKALAN BUN/tabengan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun mengasimilasi sebanyak 24 narapidana, sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam) Nomor 10 tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 Maret 2020.
Kasi Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Peni Hadi menjelaskan, tujuan diterbitkannya Peraturan Kemenhunkam No.10/2020 tentang asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Jangan salah yah, ini bukan dibebaskan, melainkan asimilasi atau karantina di rumah masing-masing dan tetap dalam pengawasan oleh Tim Bapas dan kejaksaan. Karena Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun telah melebihi kapasitas, sehingga kami mengasimilasi 24 orang narapidana,” kata Peni Hadi ketika dikonfirmasi Tabengan melalui telepon seluler, Rabu (1/4/2020).
Menurut Peni, untuk hari ini ada 22 orang napi mengikuti sidang asimilasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengamat Kemasyarakatan. Kemudian pada Kamis (2/4) ada 1 orang napi, dan pada Selasa (7/4) ada 1 orang napi yang semuanya merupakan napi dengan kasus pidana umum.
Adapun syarat yang berhak mendapatkan asimilasi dan hak integrasi, lanjut Peni, adalah dilihat atau sesuai pada Rabu ini sudah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 tidak melebihi per tanggal 31 Desember 2020.
“Kebetulan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun kapasitasnya untuk 226 orang tetapi sampai saat ini dihuni oleh 600 lebih narapidana, sehingga mengalami over kapasitas. Meskipun Peraturan Kemenkumkam ini sangat mendesak kami melakukan asimilasi 24 narapidana,” ujar Peni.
Peni menambahkan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sejak 23 Maret 2020 Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun meniadakan kunjungan, tetapi pihak Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun memberikan solusi kunjungan melalui video call atau teleconference. c-uli