PULANG PISAU/tabengan.com – Pasar Mingguan atau disebut Pasar Kamis di Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir terpaksa harus dibubarkan oleh Polsek Kahayan Hilir karena masih saja pedagang berjualan di area pasar di maksud, Kamis (2/4/2020).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan, kembali pihaknya melaksanakan penertiban di Kompleks Pasar Kamis dalam rangka memutus mata rantai Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19.
“Benar, hari ini telah dilakukan kegiatan pemberian imbauan/penertiban kepada masyarakat dan penjual yang melakukan aktivitas jual beli di Pasar Mingguan (Kompleks Pasar Kamis) Jalan Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir,” ujar Widodo.
Kegiatan tersebut, kata Widodo, dilaksanakan bersama Camat Kahayan Hilir Sugondo, Lurah Pulang Pisau Purwaningsih, dan 10 orang anggota Satpol PP Kabupaten Pulpis.
Dalam kegiatan tersebut, kata Widodo, petugas gabungan memberikan penyampaian yakni mendasari maklumat Kapolri dan Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau untuk Pasar Mingguan/Pasar Tungging termasuk Pasar Mingguan untuk ditiadakan sementara waktu sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dan situasi ke depannya karena sekarang ini penyebaran virus Corona sudah masif dan bnyak orang yang terinfeksi.
“Petugas juga memberikan imbauan kepada para pembeli dan pedagang untuk kegiatan jual beli, sementara waktu ini dipusatkan di Pasar Harian Patanak Pulang Pisau untuk mengurangi kerumunan masyarakat,” bebernya. c–mye