PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelimpahan dua tersangka korupsi sumur bor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya tampaknya bakal terkendala.
“Sudah siap, tapi kondisi sekarang ditunda karena wabah,” beber Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo via pesan singkat, Kamis (2/4/2020).
Menurut Zet, ada risiko bila memasukkan dan mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) untuk keperluan persidangan.
“Karena kalau keluar dan masuk lagi bisa menjadi carrier virus kepada tahanan lain,” jelas Zet. Terkait kemungkinan penggunaan vicon (video conference) untuk persidangan tipikor seperti halnya sidang pidana umum yang sudah berjalan, menurut Zet harus ditanyakan kepada pihak pengadilan.
Terpisah, Zulkifli selaku Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya mengakui persidangan tipikor belum semuanya menggunakan vicon.
“Karena vicon itu di pergunakan untuk mengantisipasi penahan yang hampir habis, kalo masih panjang boleh di tunda sampai situasi aman,” pungkas Zulkifli.
Sebagai informasi, Penyidik Kejari Palangka Raya menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Ar dan Konsultan Pengawas, MS terkait pembangunan 900 titik sumur bor dan kelengkapannya berupa mesin sumur bor dan alat pembasahan. Ar juga terkait PPK untuk pengadaan Konsultan Pengawas untuk mengawasi pembangunan sumur bor yang dilaksanakan oleh PT Kalangkap. Proyek diduga bermasalah itu berada pada wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas.
MS dituding tidak melakukan pengawasan dan hanya melaporkan secara formal tapi isi laporan sebenarnya fiktif. Bentuk laporan yang tidak benar itu antara lain perusahaan hanya pinjaman, jadi salah dalam kualifikasi. Hal ini ditambah perusahaan yang dipinjam namanya itu ternyata tidak punya ahli. Tersangka hanya meminjam sertifikat ahli hanya untuk kelengkapan persyaratan Konsultan Pengawas. Meski Ahli tidak bekerja, namun mendapat bayaran jasa. Penyidik memperkirakan terjadi kerugian negara sekitar Rp933 juta. dre