PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rama Kurniawan terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian dengan pemberatan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (1/4/2020). Lelaki itu membongkar dan mencuri 8 pendingin ruangan atau AC milik Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah tempatnya bekerja sebagai penjaga malam.
Bermula ketika Rama dan rekannya Edwan sedang tugas jaga malam di kantor itu, Minggu (12/1/2020). Sekitar tengah malam, Rama dan Edwan tidur dalam pos penjagaan. Pagi harinya, Rama terbangun dan melihat Edwan sudah tidak ada karena pulang lebih dulu ke rumahnya. Merasa keadaan sepi, muncul niat Rama untuk mengambil barang atau aset kantor perpustakaan itu.
Menggunakan sebuah kunci pas, Rama melepas baut tujuh unit outdoor AC dan membawanya pergi secara diam-diam. Rama kemudian menjual tujuh unit outdoor AC itu kepada H Djais dengan harga Rp150.000 per unitnya atau total Rp1,05 juta. Tidak puas dengan hasilnya, Rama kembali membongkar dan mencuri satu unit outdoor AC lagi dan menjualnya dengan harga yang sama, Kamis (16/1/2020).
Pihak kantor perpustakaan akhirnya menyadari kehilangan delapan unit outdoor AC lalu melaporkannya kepada Polisi. Akhirnya terungkap bahwa pelakunya adalah Rama yang bekerja sebagai penjaga malam di kantor itu. Ketika diperiksa Polisi, Rama mengaku uang hasil penjualan 8 unit outdoor AC itu telah habis dia pergunakan untuk keperluannya sendiri. Dalam persidangan, Rama terjerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian secara berlanjut. dre