Hukrim  

Manager PT PGK Bakal Jadi Terdakwa Kahutla

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Manager kebun PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) berinisial AP, menjadi terdakwa perkara kebakaran lahan. “Sudah dilimpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu proses persidangan,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Bernard EK Purba, Kamis (2/4).

Dari informasi lapangan, perkara berawal saat terjadi kebakaran lahan pada areal kebun PT PGK di Kelurahan Kameloh, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya terpantau sebagai titik awal hotspot atau titik panas oleh Satelit NOAA20, Jumat (9/8/2019). Keesokan harinya banyak hotspot. Kebakaran pertama kali terjadi pada Blok B7 yang berasal dari loncatan api kebakaran dari lahan masyarakat di seberang blok itu. Api terus merambat hingga Blok B6, B5, B4, A5, A6, A7, C4, C5, C6, dan C7.

Komandan Regu Security PT PGK yang menyaksikan kebakaran di lahan masyarakat itu lalu menelpon AP dan memberitahukan tentang kebakaran itu dapat merembet ke dalam kebun perusahaan. Mendapat kabar itu, AP datang ke camp menginstruksikan para karyawan untuk memadamkan api agar tidak merembet. Meski menggunakan dua mesin alkon untuk menyemprotkan air, api terus merambat dan membakar areal perkebunan perusahaan seluas 202 hektar.

Akibat kebakaran lahan itu, penyidik Polda Kalteng mulai menyoroti PT PGK. Penyidik kepolisian menggunakan pendapat Ahli yang menyatakan akibat kebakaran lahan yang terjadi di areal PT PGK telah menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan. Ahli lain menyatakan bahwa areal yang sudah dibuka dan belum ditanam sepatutnya dijaga karena sangat sensitif terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran, namun tampaknya hal tersebut tidak dilakukan dengan baik.

AP selaku Manager Kebun PT PGK dianggap bertanggung jawab atas kebakaran pada lahan perkebunan dan terjerat Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 99 ayat 1 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dre