PULANG PISAU/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Triono Rahyudi mengingatkan pemerintah daerah di Bumi Handep Hapakat untuk menggunakan dana penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 secara baik dan sesuai ketentuan. Jika tidak, hukuman mati akan dikenakan.
Pemkab Pulang Pisau diketahui telah mewacanakan dana tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dan pencegahan. Pergeseran dana ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini masing-masing bidang sedang menyusun rencana kegiatan dan rencana biaya. Dan dalam penjabarannya nanti di antaranya memastikan kebenaran administrasi, keuangan dan fisik,” ujar Triono, Sabtu (4/4/2020).c-mye