Hukrim  

49 Narapidana yang Diasimilasi Wajib Lapor Lewat Video Call

Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun telah mengasimilasi 49 narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Sejak diterbitkannya Peraturan Kemenhunkam Nomor 10 Tahun 2020 tentang asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun telah melaksanakan asimilasi terhadap 49 narapidana.

“Peraturan Kemenhunkam itu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, apalagi dalam Lapas kita ini yang berkapasitas hanya untuk 226 narapidana tetapi saat ini ada 634 narapidana. Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun over kapasitas, kami pun langsung menjalankan apa yang diinstruksikan dalam Kemenhunkam Nomor 10 Tahun 2020 tersebut,” kata Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun Kusnan, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, kegiatan asimilasi di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dilaksanakan sejak 1 April sampai 6 April 2020. Ada 49 narapidana dengan kasus pidana umum telah menjalani asimilasi di rumah dengan pengawasan dari Bapas dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

“Sebanyak 49 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah harus mematuhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga mereka tetap harus berada di rumah. Selain itu, mereka juga wajib melapor tiap hari melalui video call dari petugas, hal itu bentuk pengawasan terhadap 49 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah,” ujar Kusnan.

Adapun persyaratan bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi, yakni apabila narapidana kasus pidana umum ini telah menjalani setengah masa pidana dan atau 2/3 nya tidak melebihi per tanggal 31 Desember 2020. c-uli