Akhirnya, Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun Lunasi Utang Pajak

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Tim Yustisi melakukan pelepasan spanduk dan stiker peringatan pajak terutang atas nama PT Mitra Permata Waringin/Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun, Selasa (7/4/2020).

Kepala Bapenda Kobar Molta Dena menjelaskan, pelepasan spanduk dan stiker pajak terhutang ini dikarenakan wajib pajak Swiss-Bellin Hotel Pangkalan Bun telah melakukan pelunasan seluruh kewajiban pajaknya sampai Februari 2020.

“Sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak wajib pajak Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun di hadapan Bapenda Kobar dan Tim Yustisi Kobar, maka setelah dilakukan pelunasan akan dilakukan pelepasan spanduk dan stiker peringatan pajak terutang tersebut,” kata Molta Dena.

Molta Dena mengucapkan terima kasih banyak kepada Tim Yustisi yang sudah membantu dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

“Saya juga berterima kasih kepada wajib pajak atas nama Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun yang sudah melunasi pajak terutangnya dan sudah melakukan kewajibannya selaku wajib pajak di Kobar,” ucapnya.

Menurut dia, dalam rangka meningkatkan PAD akan melakukan hal yang sama bagi wajib yang belum melaksanakan kewajibannya. Tentu dengan bantuan Tim Yustisi dalam melaksanakan ketegasan bagi wajib pajak yang tidak taat.

“Ketegasan yang akan kami lakukan ini bukan saja pada sektor pajak perhotelan, melainkan juga bagi objek pajak lainnya yang tidak taat pada peraturan daerah, karena penghasilan dari pajak ini demi kemajuan pembagunan daerah,” ujarnya. c-uli