PALANGKA RAYA/tabengan.com – Haider Ali selaku terdakwa perkara narkotika, terbukti hendak mengedarkan 0,15 gram narkoba jenis sabu sehingga terpaksa menerima vonis dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/4/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Majelis, Zulkifli.
Berawal saat Haider sedang verada di rumahnya Jalan Ramin I mendapat telepon dari Yayan yang menggunakan nomor telepon milil Rafli, Selasa (22/10/2019). Yayan mengaku hendak membeli sabu dan sedang menunggu di samping pos satpam panti asuhan di Jalan RTA Milono. Haider mengiyakan lalu menggunakan ojek untuk datang ke pos satpam itu. Setibanya di sana, Haider bertemu dengan Yayan dan Rafli. Kepada Haider, Rafli menyerahkan uang Rp1 juta untuk membeli sabu.
Haider kemudian menelepon Muliyadi dan meminta dicarikan sabu. Muliyadi menyuruh Haider datang ke rumahnya di Jalan Riau Gang Rindang Banua. Menggunakan ojek, Haider datang mengambil sabu dan menyerahkan uang Rp1 juta pada Muliyadi. Haider memplester sabu itu di bawah botol kecap untuk menyamarkannya. Ketika Haider menunggu Yayan dan Rafli di tepi Jalan Jati Raya I, sejumlah anggota tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menyergapnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa botol kecap yang tertempel sabu pada bagian bawah, serta ponsel berisi catatan komunikasi dengan Yayan, Rafli, dan Muliyadi.
Polisi mengembangkan kasus dan menangkap Muliyadi. Sedangkan Yayan dan Rafli belum tertangkap dan masih berstatus buronan. Haider terbukti memenuhi Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. dre