PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo menyatakan, pihaknya terus menyoroti penggunaan anggaran negara atau daerah dalam penanganan Covid-19.
“Sepanjang mereka tidak mengambil untung atau menguntungkan orang lain secara melawan hukum. Itu hati-hati saja,” ucap Zet memberi peringatan, Rabu (8/4/2020).
Pihak yang menyalahgunakan atau menyelewengkan dana untuk mendapat keuntungan dapat dikenakan hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Zet, dalam situasi penanganan wabah skala global seperti yang terjadi saat ini rawan penyimpangan. Penyebabnya adalah karena pemanfaatan anggaran penanganan wabah memprioritaskan kecepatan dan ketepatan. Akibatnya, ada sejumlah kelonggaran dalam pengawasan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Dia berharap jangan sampai ada pihak yang berfikir anggaran ini sebagai kesempatan kebetulan untuk mencari keuntungan lalu memanfaatkan situasi.
Menurut Zet, pihak kejaksaan memang tidak dilibatkan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
“Tapi tupoksi kami (kejaksaan) wajib mengawasi penggunaan keuangan negara baik secara langsung maupun informasi masyarakat,” tutur Zet.
Dia mengimbau masyarakat atau lembaga yang mempunyai informasi adanya indikasi penyimpangan anggaran itu agar segera menyampaikan kepada aparat kejaksaan.
Meski begitu, Zet menekankan bahwa tindakan pengawasan dan penyelidikan tidak boleh menghambat kegiatan pemerintah terutama penanganan wabah Covid-19.
“Jangan sampai mereka yang mengadakan pengadaan barang dan jasa ketakutan akan dikriminalisasi,” pungkas Zet. dre