Hukrim  

Akibat Covid-19, Kejaksaan Limpahkan Tersangka Secara Vicon

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dari Polres Palangka Raya secara vicon (video conference), Rabu (8/4/2020).

“Ada lockdown tahanan di rumah tahanan (rutan), sehingga tahanan yang tahap II tetap berada di rutan dan pelimpahan secara vicon,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo didampingi Kasi Pidana Umum Bernard EK Purba.

Sebanyak tiga tersangka dari perkara pencurian dan penggelapan menjalani pelimpahan secara vicon.

“Tujuannya untuk menghindari penularan terhadap warga binaan rutan. Karena mereka sangat rentan dalam rutan,” jelas Zet.

Selain itu, ada pertimbangan hampir habisnya masa penahanan tersangka oleh penyidik kepolisian sehingga harus dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan. Berkas dan barang bukti tetap diantar penyidik kepolisian pada pihak Kejari Palangka Raya seperti biasa.

“Persidangan di pengadilan juga secara vicon untuk menjaga jangan ada kontak satu sama lain yang berpotensi menimbulkan wabah,” tutur Zet.

Kasi Pidum Bernard EK Purba menambahkan, pelimpahan tahap II secara vicon ini baru pertama kalinya di jajaran Kejaksaan Kalteng. Pelimpahan pertama kali itu praktis tidak mengalami kendala. Proses tanya jawab dengan tersangka dan menunjukan barang bukti melalui vicon juga berlangsung lancar.

“Proses ini tetap kita laksanakan sampai ada keputusan lebih lanjut terkait Covid-19,” kata Bernard. dre