PANGKALAN BUN/tabengan.com – Usaha yang dilakukan AC (35), warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, untuk mengelabui Polisi tidak berhasil. Meski AC telah menyimpan rapi barang haram berupa sabu ke dalam sekring lampu, tetap ketahuan juga. Kini AC dan barang bukti diamankan di Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu menjelaskan, AC ditangkap pada Senin (6/4/2020) pukul 10.00 WIB. Saat menangkap AC, Satnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat 0,74 gram yang disembunyikan tersangka dalam sekring lampu.
“Pelaku terbilang rapi menyimpan dua paket sabu tersebut, namun atas ketelitian dari kita akhirnya berhasil mengamankan barang tersebut dengan berat total 0,74 gram. Saat kita lakukan penggeledahan, barang itu disimpan oleh pelaku di dalam sebuah sekring lampu yang dan selembar kertas nota,” kata Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, Rabu (8/4).
Lanjut Juan, pelaku dan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya berupa satu buah gawai (handphone) merk Vivo dan satu buah tas selempang warna hitam, kini diamanan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kita tengah lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, dan akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” beber Juan. c-uli