Hukrim  

Tiga Pelaku Gendam Diciduk Resmob Polsek Pahandut

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tiga pelaku tindak pidana penipuan disertai gendam, berhasil diamankan jajaran Resmob Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya, Intelkam Polda Kalteng dan Intelmob Sabtrimobda Polda Kalteng, Kamis (9/4) siang. Ketiga pelaku berinisial A (43) warga Mempawah, Kalimantan Barat, B (44) warga Pelantaran, Kotawaringin Timur, dan C (48) warga Jalan Ahmad Yani Km 17, Bumi Harjo, Kotawaringin Barat. Mereka beraksi di Komplek Pasar Besar Jalan Darmasugondo, Palangka Raya, Kamis (9/4) pagi.

Informasi kepolisian, awalnya korban mengantar ibunya belanja di pasar blauran dan menunggu di mobil. Tidak lama kemudian pelaku datang menepuk pundak sebanyak tiga kali dan mengajaknya mengobrol serta menanyakan alamat. Tak berselang lama, datang lagi satu pelaku mengajak korban turun dari mobil dan menawarkan satu buah batu merah yang dibungkus kain batik warna biru.

Pelaku lantas meminta barang-barang dan tanpa sadar korban menyerahkan barang-barangnya kepada pelaku. Adapun barang tersebut adalah satu unit HP merek Oppo, rokok elektrik dan uang Rp115.000. “Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku kita tangkap di Jalan Seth Adji, Darmasugondo dan Meranti,” ucap Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, Jumat (10/4).

Dari penangkapan, petugas mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio GT plat KH 4711 WE dab Honda Revo bernopol DA 2148 JK yang digunakan sebagai sarana beraksi. Selain itu barang bukti hasil kejahatan seperti handphone dan uang juga didapatkan. “Ketiganya kita sangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. fwa