PALANGKA RAYA/tabengan.com – Raihan luar biasa dicapai jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dari penangkapan yang berlangsung di Jalan Nagasari, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, personel berhasil mengamankan 1.212 gram narkoba jenis sabu dari tangan RM (46), Kamis (9/4).
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatreskoba Kompol Wahyu Edi Priyanto tersebut mengamankan puluhan kantong sabu yang diduga akan diedarkan pelaku di wilayah Kota Palangka Raya.
“Pelaku merupakan warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Rumah yang kita geledah di Jalan Nagasari Blok D juga milik pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskoba Kompol Wahyu.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu kotak kardus warna cokelat, satu lembar kantong plastik hitam, 31 bungkus mi instan dan satu unit handphone.
“Pelaku sudah kita bawa ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut, baik mengenai modus pembelian, peredaran sabu dan sebagainya. Pemeriksaan intensif masih dilakukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan, meskipun berada di tengah pandemi Corona, jajaran Polresta terus bekerja maksimal untuk memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Ini bukti keseriusan kita untuk memerangi narkoba. Karena justru di saat inilah terkadang pelaku kejahatan memanfaatkan momen untuk beraksi. Kita tetap bekerja optimal di tengah pandemi,” tutupnya. fwa