Hukrim  

Sebar Hoaks Corona, IRT Diamankan Polisi

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (37), diamankan Polres Kotawaringin Barat lantaran menyebarkan berita hoaks tentang virus Corona di media sosial (Medsos). Kini IRT asal Kecamatan Pangkalan Lada itu harus menanggung perbuatannya.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting mengatakan DM diamankan karena telah menyebarkan informasi yang membuat masyarakat resah. Di mana DM memposting di akun pribadinya, yakni Facebook dan status WhatsAppnya tentang pasien positif Corona di SP3 Sungai Rangit yang dijemput paksa pihak kepolisian dan para medis.

“Dalam postingannya juga yang bersangkutan menyebutkan semua keluarga yang tinggal satu rumah dengan pasien positif Corona Virus itu tidak mau dikarantina padahal sudah dijemput paksa oleh pihak berwajib dan anggota medis, dan sampai sekarang mereka masih berada di rumah dan berkeliaran tapi di setiap gang sudah di portal Lockdown,” kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia, Senin (13/4/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DM, dia pun mengaku tidak ada melihat kejadian tersebut dan hanya mengetahui dari mulut ke mulut saja. Lalu tanpa mengecek kebenaran informasinya langsung membuat postingan di akun miliknya baik di Facebook maupun story WhatsApp.

” DM telah kami amankan dan kami akan lakukan pembinaan terhadap DM, Selain itu kami juga mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat agar tidak meniru perbuatan serupa karena dapat memicu timbulnya kepanikan di tengah masyarakat,” ucap Kapolres. Dalam kesempatan itu juga, Kapolres dengan bijak meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Sebelum di-share ke publik terlebih dahulu informasi yang diterima disaring.

“Ingat saring sebelum share, dan bijaklah dalam bermedia sosial. Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, ini mari kita ciptakan situasi yang sejuk dan cek kebenaran informasi yang anda terima pada media yang akurat,” pesan Kapolres. c-uli