PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara (BTN) Jakarta Selatan, Teguh Handoko menjalani sidang perdana sebagai terdakwa Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (15/4/2020).
Teguh merupakan bagian dari perkara korupsi yang telah menjebloskan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Kuasa BUD Katingan Teklie ke dalam penjara. Kasus itu terkait korupsi penyelewengan keuangan kas daerah Kabupaten Katingan.
“Terdakwa telah menjalani penahanan badan dan persidangan berlangsung secara teleconfrence,” jelas Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli.
Dalam dakwaan, Yantenglie bersama dengan Teklie selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD), Sura Peranginangin selaku BUD, Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan Heryanto Chandra selaku Direktur PT Zanasfar Mandiri, telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut dipindahkan dari rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng ke rekening BTN Pondok Pinang.
Yantenglie disebut mendapat keuntungan Rp1,5 miliar, Teklie mendapat Rp317,03 juta, dan Heryanto Chandra yang kini buron mendapat Rp57,65 miliar. Yantenglie juga menggunakan dana kas daerah sebesar Rp5 miliar untuk membayar jasa pengacara, Eddy J Wibowo untuk melacak Heryanto Chandra dan menagih uang yang dipindahkan tanpa sepengetahuan Pemkab Katingan.
Terkejar hingga Macau dan Singapura, Heryanto akhirnya membayar puluhan miliar rupiah. Namun, Heryanto Chandra kembali menghilang saat masih ada Rp35 miliar yang belum dikembalikannya, sehingga Yantenglie mengadu ke Mabes Polri dan kasus pemindahan kas daerah itu terungkap.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Teguh Handoko tidak menjalani penahanan. Dalam persidangan, terungkap pula nama H Asep, seorang pemilik tambang batu bara yang menurut beberapa saksi dan termasuk Teklie cukup aktif ikut dalam pembicaraan mengenai hilangnya uang. Tapi, nama H Asep tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Kalteng.
Untuk Yantenglie, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang memutuskan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta beban uang pengganti Rp30.582.536.065,32 atau diganti 8 tahun penjara tanggal 2 Desember 2019. dre