PALANGKA RAYA/tabengan.com – RD alias DM (46) akhirnya mengakui perbuatannya sebagai kurir narkoba seberat 1.212 gram (1,2 kg). Pelaku yang juga pemilik travel Kumala Ekspres di Muara Teweh tersebut, mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menerangkan pada dasarnya pelaku usai ditangkap terus berkelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah lima hari penyidikan, pelaku pun mengakui jika mendapat upah sebesar Rp10 juta. “Pelaku mengambil sabu seberat 1.212 gram di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rencananya sabu akan dibawa ke Muara Teweh,” ucap Kapolresta, Selasa (14/4). Sebelum sampai ke Muara Teweh, Barito Utara, sabu nantinya akan diambil seseorang. Kemudian sabu akan dipecah dan diedarkan.
“Bandar sabu, menurut pemeriksaan ada di Muara Teweh. Setelah menerima panggilan dan upah ditransfer ke rekening, pelaku pun bertolak ke Banjarmasin,” urainya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan RD, saat diperiksa mengaku mendapat orderan setelah ditelepon oleh seorang bandar di Muara Teweh. “Baru sekali ini pak, terkadang memang saya yang biasa mengangkat telepon jika di travel,” akunya.
Di tempat terpisah, Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin memberikan penghargaan kepada Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan 11 personel Satreskoba. Penghargaan diberikan atas dedikasi personel yang tetap melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan meski terjadi pandemi COVID-19. Utamanya menangkap peredar sabu dengan jumlah fantastis, mencapai 1,2 kg.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan pengedar sabu dilakukan jajaran Satreskoba Polresta Palangka Raya di Jalan Nagasari Blok D, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (9/4) pukul 14.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 12 kantong sabu seberat 1.212 gram dari dalam kotak kardus sabun cuci piring. Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di bawah tumpukan mie instan. fwa