Status Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang Hingga 25 Juni 2020

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kian mengkhawatirkannya kasus Covid-19 di daerah Kalteng saat ini, memaksa Pemerintah Provinsi Kalteng memperpanjang masa status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di daerah itu, hingga 25 Juni 2020 mendatang.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, saat press release perkembangan Kasus Covid-19 di Provinsi Kalteng, melalui live streaming di media sosial (Medsos) Facebook MMCtv Kalteng, di Istana Isen Mulang, Rabu (15/4) sore, mengatakan, status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng akan diperpanjang selama 70 hari kedepan.

“Status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kalteng akan diperpanjang, yaitu dari 17 April-25 Juni 2020 mendatang, atau diperpanjang selama 70 hari,” ujar H Sugianto yang juga sebagai Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng tersebut.

Perpanjangan masa status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng tersebut, tidak terlepas dengan masih terjadinya kasus Covid-19 di itu.

Karena berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, bahwa sampai Rabu 15 April 2020, jumlah kumulatif yang terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu mencapai sebanyak 33 orang.

Jumlah tersebut mengalami peningkat sebanyak 8 orang, bila dibandingkan dengan data sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 25 orang. Sementara penambahan 8 orang yang positif tersebut dengan rincian, di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat sebanyak 4 orang dan Kota Palangka Raya sebanyak 4 orang.

Sedangkan dari 33 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, yang dinyatakan sembuh 8 orang, dalam perawatan 23 orang dan meninggal 2 orang.

Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 374 orang atau berkurang 8 orang bila dibandingkan dengan data sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 412 orang. Adapun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 68, total kumulatif PDP sebanyak 246 dan yang dinyatakan negatif sebanyak 128 orang.

Untuk diketahui, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menentapkan status siaga darurat bencana pandemi Covid-19 selama 90 hari, sejak 17 Maret-14 Juni 2020. Namun pada Jumat 20 Maret 2020, 2 pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dinyatakan positif Covid-19, sehingga status pun dinaikan menjadi tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.dkw