PULANG PISAU/tabengan.com – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri menegaskan, hingga sekarang ini pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
” Betul, kita sekarang masih menunggu Perpres untuk THR ini. Setelah Perpres itu keluar barulah kita menetapkan Peraturan Bupati (Perbup). Jadi setelah pusat menentukan mekanismenya seperti apa dan besarannya seperti apa, kapan dibayarkan maka selanjutnya kita menetapkan Perbupnya,” ujat Zulkadri menjelaskan.
Dikatakan Zulkadri, seperti yang diisukan apakah ada yang tidak mendapatkan THR tahun ini, dan siapa saja yang bisa menerima dan bagaimana, sampai sekarang ini menurutnya belum ada petunjuk.
“Yang jelas, sampai sekarang kita belum menerima Perpres, dan jika sudah jelas, atau yang secara tertulis keluar, maka setelah itu baru Perbupnya dikeluarkan sesuai dengan hal yang sama seperti ada yang di Perpres,” terangnya.
Menurut Zulkadri, kabar yang beredar saat ini masih sebatas isu siapa-siapa yang dapat dan siapa saja yang tidak, dan jika sudah ada Perpres, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) untuk melakukan pembayaran THR dimaksud. c-mye